Jenis hukum positif Indonesia ada 2 yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Secara historis hukum tertulis yang berlaku di Indonesia masih bersumber dari produk hukum kolonial Belanda dahulu, dan dasar hukum keberlakuannya adalah pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa : Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum belum diadakan yang baru menurut Undang – Undang Dasar ini. Ketentuan tersebut merupakan transitor yang fungsinya untuk untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam menyelenggaraan pemerintahan negara. Sangat disayangkan karena sampai hari ini produk hukum kolonial masih ada yang berlaku karena pemerintah kita belum berhasil membuat produk hukum yang baru untuk menggantinya. Meski kita harus mengakui bahwa produk – produk hukum tersebut sangat ketinggalan zaman dan tiak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada pada masa kini pada zaman dewasa ini.
Posted by 08.49 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar