Beberapa
ahli memberikan pengertian antara pajak antara yang satu dengan yang lainnya.
Diantara beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli adalah sebgai
berikut.
1. Menurut
Sommerfeld: pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan
dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa
mendapat suatu imabalan kemabali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah
dapat melaksanakan tugas tugasnya dalam pemerintahan
2. Menurut
Prof. DR. Rochmat Soemitro: pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat
kepad negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’nya digunakan untuk
‘public saving’ yang merupakan sumber utama untuk membiayai ‘public
investment’. Dari pengertian
itu dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat dalam pajak ialah:
* Pajak dipungut berdasarkan
undang-undang serta aturan pelaksananya;
* Sifatnya dapat dipaksakan, hal
ini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajkan dapat dikenakan sanksi;
* Dalam pembayaran pajak tidak
dapat ditunjukan adanya kontra[restai secara langsung oleh pemerintah;
* Pajak dipungut oleh
Negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
* Pajak diperuntukkan bagi
pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih surplus,
dipergunakan untuk membiayai public investment.
3. Menurut
Prof. DR. M.J.H. Smeets: pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang
melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa ada kontra prestasi
yang dapat ditunjukkan dalam hal individual; maksudnya adalah untuk membiayai
pengeluaran pemerintah’
4. Menurut
Ray M. Sommer, Hershel M. Andersen dan Horace R. Brock: “A tax can be
defined meaningfully as any nonpenal yet compulsory transfer of recourses from
the private to the public sector, levied on the basis of predetermined criteria
without reference to specific benefits receifed, so as to accomplish some of a
nation’s economic and social objectives”
Sebenarnya
masih banyak lagi para ahli dan pakar perpajakan yang mengemukakan pengertian
pajak dengan menggunakan kalimat masing-masing.
Jenis
Pajak
Secara
umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan
Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah
Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak -
Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola
oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Beberapa
jenis pajak dapat dibagi menjadi :
1. Pajak
Penghasilan (PPh) : PPH adalah pajak
langsung dari pemerintah pusat yang dipungut atas penghasilan dari semua orang
yang berada di wilayah Republik Indonesia .
2. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) PPN
adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang
mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada
dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
3. PajakPenjualan
atas Barang Mewah (PPn BM) Selain
dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah,
juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah adalah :
b. barang
tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
c. Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
d. Pada
umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
e. Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
f. Apabila
dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu
ketertiban masyarakat.
4. Bea
Meterai Bea Meterai adalah
pajak yang dikenakan atas dokumen, dengan menggunakan benda materai atau benda
lainya contohnya dengan menggunakan mesin teraan, pemeteraian, kemudian dan
surat setoran pajak bentuk KPU 35 Kode 006.
5. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) PBB
adalah atas harta tak bergerak yang terdiri atas tanah dan bangunan (property
tax).
6. Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB adalah
pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti
halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi
penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi
maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Selain
pajak-pajak yang dikelola pemerintah daerah diatas juga terdapat pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara
lain:
1. Pajak
Propinsi
a. Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
b. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
c. Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
d. Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,
2. Pajak
Kabupaten Kota
a. Pajak
Hotel,
b. Pajak
Restoran,
c. Pajak
Hiburan,
d. Pajak
Reklame,
e. Pajak
Penerangan Jalan,
f. Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
g. Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,
Selain
yang dibahas diatas, dalam parktek sering dikenakan pungutan yang disebut
sumbangan wajib. Sumbangan wajib biasanya tidak memiliki kejelasan balas jasa
maupun imabalanya. Sumbangan atau sumangan wajib yang didasarkan atas ketentuan
yang sah dan hasilnya masuk ke kas negara maka pungutan tersebut merupakan
pungutan yang legal.
Manfaat
Pajak
Sebagaimana
halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara
juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan
sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara
sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari
belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah
sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal
dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan
rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat
dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan
dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi
sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan
pembangunan.
Disamping
fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi
redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang
lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu
tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara
baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi
pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada
dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Pajak
Penghasilan
Pajak
penghasilan adalah pajak langsung dari pemerintah pusat yang dipungut
pada seseorang atas pengahsilan dari semua orang yang berda di wilayah Indonesia.
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dipungut setiap akhir tahun atau setelah
tahun pajak berakhir. Pajak penghasilan diatur dalam undang-undang diantaranya
adalah
Posted by 06.50 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar