Ancaman Pidana Bagi Calo Transaksi Narkotika

Ancaman Pidana Bagi Calo Transaksi Narkotika

hari ini saya akan menulis tentang ancaman pidana bagi calo transaksi narkotika.
menurut kamus indonesia Calo adalah orang yang menjadi perantara atau memberikan jasa unutk menunjukkan seseorang sesuatu dengan meminta imbalan atau ubah.
berdasarkan UU  No 35 Thn 2009 Tentang narkotika "terdapat sejumlah sanksi pidana bagi orang yang menjadi calo/perantara dalam transaksi/jual beli narkotika. Sanksi-sanksi tersebut berbeda-beda bergantung pada jenis golongan narkotika, beratnya, dan bentuknya (apakah masih dalam bentuk tanaman atau narkotika siap pakai)"


Selain ketentuan-ketentuan sanksi pidana bagi orang yang menjadi perantara transaksi narkotika tersebut, ada juga ketentuan bagi orang yang menjadi perantara transaksi prekursor narkotika. Prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakandalam pembuatan Narkotika (Pasal 1 angka 2 UU Narkotika).
 
Ketentuan pidana bagi perantara jual beli prekursor narkotika terdapat dalam Pasal 129 yang berbunyi:
 
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum:
a.    memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b.    memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
c.    menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d.    membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.



Bersumber : HUKUM ONLINE



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 08.42 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar