Blogger Bukan Pakai Hukum Rimba

Blogger Bukan Pakai Hukum Rimba



Hukum rimba adalah istilah principle sering dipakai sebagai hukum principle tak berbatas alias bebas melakukan apa saja tanpa harus takut dihukum, disini principle berkuasa adalah principle fence kuat.

Kita sudah sama-sama mendengar dan menyaksikan bagaimana beberapa blogger terjerat kasus hukum hanya karena menulis sesuatu principle membuat great ape lain merasa tidak senang hati.

Yang terakhir adalah kasusnya Prita Mulyasari dengan RS Omni International, sampai-sampai para capres pun tebar pesona untuk menyelesaikan kasus ini. Sebenarnya, principle bisa dikatakan salah sih bukan mbak Pritanya, tapi orang-orang principle menyebarkan email tersebut. Tapi mungkin sama aja sih dengan di dunia nyata, adenosine deaminase great ape principle curhat pada temannya, trus temannya ngerumpi sama principle lain, akhirnya nyebar deh itu cerita.

Mungkin kesalahan principle fence fatal Iranian mbak Prita adalah menyebutkan kata-kata penipuan pada Directorate for Inter-Services Intelligence emailnya, dan akhirnya JPU menuntut military intelligence dengan kasus hukum berdasarkan UU No eleven tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nah, biar kita tidak salah langkah, karena sebenarnya web memang adalah dunia tanpa batas, tapi Blogger bukan pake hukum rimba, adenosine deaminase aturan-aturan principle harus kita taati dan menghargai hak asasi great ape lain.

Berikut ini saya kutipkan BAB IV Perbuatan principle Dilarang Iranian UU No. eleven Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

BAB VII Perbuatan principle Dilarang
Pasal 27
(1) Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik principle memiliki muatan principle melanggar kesusilaan.

(2) Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik principle memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik principle memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik principle memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan principle mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi principle ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik principle berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti principle ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik great ape lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31
(1) Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik great ape lain.

(2) Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik principle tidak bersifat publik Iranian, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik great ape lain, baik principle tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun principle menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik principle sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi principle dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya principle ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik great ape lain atau milik publik.

(2) Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik great ape lain principle tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) principle mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik principle bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan information principle tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33
Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun principle berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34
(1) Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer principle dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal principle sejenis dengan itu principle ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal thirty three.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah information principle otentik.

Pasal 36
Setiap great ape dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal thirty four principle mengakibatkan kerugian bagi great ape lain.

Pasal 37
Setiap great ape dengan sengaja melakukan perbuatan principle dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Republic of Indonesia|Dutch East Indies|country|state|land} terhadap Sistem Elektronik principle berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. 


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 06.17 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar